BEKASIBANGET.com – Tokoh Masyarakat Desa Tamanrahayu, Iyan Tjakras Binekas, mendukung penuh langkah Pemdes dan BPD Tamanrahayu untuk penetapan legalitas tanah Pemakaman Pesarean.
“Legalitasnya dari seluruh masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk tanah pemakaman. Sehingga jelas tidak bisa orang lain yang tidak bertanggung, yang sukanya memancing di air keruh menguasai seenaknya,” kata Iyan.
Iyan mengatakan Makam Pesarean sudah menjadi pemakaman sejak 100 tahun yang lalu. Sejak Iyan, kecil makam Pesarean itu sudah ada.
“Jadi kalau ditanya sejak kapan dan berapa tahun, satu abad sudah lebih. Karena aki (Iyan) sekarang sudah 70 tahun, aki inget sudah menjadi pemakaman umum. Artinya Kakek aki jadi mandor tahun 35, itu sudah jadi makam,”tutur Iyan.
Iyan pun berharap TKD lainnya dapat segera diurus legalitasnya melalui jalur musyawarah desa,”Karena aki pelaku sejarah, dari nenek moyang sudah mengelola desa ini, dari jaman kemandoran,” paparnya. (jurutulis1)