BEKASIBANGET.com – Kepala Desa Tamanrahayu, Abdul Wahid, bertekad menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas di desanya.
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri perpanjangan SK masa jabatan di Kompleks Pemkab Bekasi, Jumat, 12 Juli 2024.
Salah satu masalah utama adalah pemakaman umum yang masih diklaim oleh seorang warga sebagai tanah miliknya.
Abdul Wahid menyayangkan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Ia juga merasa kasihan kepada warga desa Tamanrahayu yang ingin memakamkan di pemakaman Mbah Wardi namun dilarang.
Wahid berencana menyelesaikan persoalan ini sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2026. Keinginannya adalah agar lahan pemakaman yang sejak era kolonial merupakan pemakaman umum dapat digunakan kembali oleh warga.
Ia berharap dapat menuntaskan masalah ini di masa depan.
Selain itu, dalam dua tahun ke depan, Wahid akan fokus menyelesaikan sejumlah program yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). (tul)