Masa bakti BPD Kertarahayu bertambah dua tahun, fokus pada pembangunan desa

Foto bersama jajaran BPD Kertarahayu di Pemkab Bekasi.

BEKASIBANGET.COM – Pemerintah memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi selama dua tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa yang baru. Perpanjangan ini juga berlaku bagi BPD Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Mindari, menyampaikan rasa syukur atas tambahan masa jabatan ini, yang diiringi dengan harapan dukungan dari masyarakat.

“Penambahan ini adalah kesempatan untuk terus berkontribusi demi pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Dedi, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam masa tambahan dua tahun ini, BPD Kertarahayu berkomitmen untuk bekerja lebih optimal, terutama dalam merancang program prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Kami akan mengusulkan beberapa program, seperti pembangunan infrastruktur sarana olahraga dan pengembangan wisata desa,” jelasnya. (tul)