BEKASIBANGET.COM – Pemerintah Desa Cibening dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah kepada warga desa.
Penyerahan berlangsung di aula Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 14 November 2024.
Sertifikat yang diserahkan pada kesempatan tersebut untuk 35 pemilik bidang tanah yang mendaftar pada program PTSL.
Penjabat Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat berharap dengan kepemilikan sertifikat tanah ini warga dapat terhindar dari masalah sengketa tanah.
“Ini PTSL yang diajukan mulai 2021 sampai dengan 2024. Masih ada beberapa yang berproses. Terkendala administrasi karena berkas belum lengkap. Kalau sudah lengkap terbit sertifikat,” kata dia.
Ada dua jenis sertifikat tanah yang diberikan kepada warga pada kesempatan tersebut, yaitu sertifikat cetak dan sertifikat elektronik.
“Pesan kami juga kepada warga masyarakat apabila ada oknum yang datang ke masyarakat iming-iming sesuatu, kami anjurkan melapor agar kami segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan,” kata dia.
Abdul menegaskan bahwa tidak ada biaya sepeser pun dalam pengurusan PTSL.
Salah seorang warga yang menerima sertifikat tanah, Dayat, mengaku senang karena kini bidang tanah miliknya sudah bersertifikat dan sah.
“Terima kasih banget ini, kepada kepala desa, perangkat desa, ini membantu masyarakat mewujudkan sertifikat dengan cara yang sangat mudah,” kata dia.
Berkas Dayat sendiri selesai dalam waktu 3 bulan dari sejak awal menyerahkan berkas. Dia mengetahui hal tersebut dari sosialisasi pemerintah desa. (tul)