Proses Ruislag Lahan Desa Satria Jaya: Antara Regulasi yang Sesuai dan Kontroversi Plang Tanah

BEKASIBANGET.com – Tukar Guling (Ruislag) tanah kas desa di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, dipastikan telah mengikuti prosedur sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Menurut Ketua Umum Sabda Alam, Hendy Subandi, prosedur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Tukar Menukar atau Pemindahtanganan Aset Desa, terutama dalam bentuk tanah, memang diizinkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam perspektif ini, saya mendukung agar proses Tukar Menukar lahan tersebut dilaksanakan secepatnya. Proses ini memungkinkan pihak desa untuk langsung menyertifikasi lahan hasil tukar guling tersebut atas nama aset desa, sehingga keberadaan dan manfaatnya bisa jelas langsung kepada masyarakat,” ujar Hendy dalam pernyataan persnya.

Namun, dari hasil penelusuran Hendy, proses Ruislag yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Satria Jaya melibatkan tahapan yang benar, mulai dari musyawarah desa (Musdes) hingga pengajuan ke tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Hendy menyatakan bahwa ruislag tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat Desa Satria Jaya karena memungkinkan pihak desa untuk segera mensertifikasi Tanah Kas Desa hasil ruislag.

Terkait dengan Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa Satria Jaya, Hendy menganggapnya sebagai syarat kepentingan dan tampaknya bersifat politis.

“Saya menghargai tindakan aksi unjuk rasa dari masyarakat Satria Jaya, yang menunjukkan kepedulian terhadap aset desa mereka. Namun, saya khawatir gerakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki kepentingan untuk menguasai tanah tersebut tanpa melalui prosedur regulasi yang benar. Hal ini bisa berdampak negatif pada masyarakat Satria Jaya dan para pemangku jabatan di tingkat desa,” kata Hendy.

Hendy merasa heran karena pemasangan plang dengan tulisan “TANAH TKD SATRIA JAYA HAK GARAPAN DRS. H.M, MULYONO LUAS 17 Ha” dipasang di atas lahan tersebut. Menurutnya, istilah “garapan” tidak ada dalam Permendagri. Menurutnya, Mulyono tampaknya ingin menguasai lahan, yang menurut Hendy, merupakan tindakan melawan hukum.

“Dalam regulasi, tidak disebutkan adanya hak garapan atas tanah TKD. Menurut saya, ini menunjukkan bahwa Mulyono berusaha menguasai lahan tersebut, dan ini merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Hendy mengingatkan bahwa aturan menyebutkan bahwa sewa atau kerjasama dengan pihak lain harus tetap mengikuti regulasi perundang-undangan dan melibatkan proses musyawarah desa. Uang sewa hasil kerjasama tersebut harus disetorkan ke rekening desa dan tidak boleh masuk ke kantong pribadi kepala desa atau dibagi-bagikan. Hendy menekankan bahwa kerjasama semacam itu harus memiliki batas waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian sewa atau kerjasama yang sesuai regulasi.

Dia juga menyebutkan kasus lain, yaitu TKD Satria Mekar yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurut Hendy, dia tengah menyelidiki oknum pengembang yang diduga membeli dan mengubah status TKD menjadi milik pribadi melalui program PTSL dengan kerjasama oknum perangkat desa dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hendy mengatakan bahwa berdasarkan penulusuran dan investigasi, dia menemukan transaksi sebesar 2 miliar untuk mengurus sertifikasi atas TKD tersebut.