BEKASIBANGET.COM – Tim Penertiban dan Pembongkaran Kota Bekasi, di bawah koordinasi Dinas Tata Ruang (Distaru) Bekasi, melakukan operasi penyegelan bangunan ilegal di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Aksi ini menyasar bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah Cafe Makmur Bahagia di Jalan Raya Pekayon RT 01 RW 20. Penyegelan ini berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah memberikan 3 kali surat peringatan dan Surat Penghentian Kegiatan Sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025.
Proses penyegelan diawali dengan apel di Kantor Kelurahan Pekayonjaya, dipimpin Ketua Tim Penertiban, Tarmuji. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Bekasi, tim melakukan pemasangan segel tanpa hambatan.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk memiliki PBG sebelum membangun dan SLF sebelum beroperasi. Langkah ini penting demi ketertiban dan keselamatan publik. (tul)