Pemdes Burangkeng bakal tertibkan bangunan liar

Kepala Desa Burangkeng Nemin bin Sain.

BEKASIBANGET.COM – Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berencana melakukan penertiban terhadap bangunan liar di fasilitas umum sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. Penertiban ini bertujuan untuk memperbaiki sistem drainase di wilayah tersebut.

Lurah Burangkeng, Nemin bin Sain, menjelaskan bahwa bangunan ilegal yang berdiri di trotoar, jalan, dan saluran drainase menyebabkan kesulitan dalam pemeliharaan infrastruktur. “Keberadaan bangunan liar ini sangat mengganggu aktivitas pembersihan dan perawatan saluran air kami,” tegas Nemin pada Rabu (16/4/2025).

Prosesnya diawali dengan pemberian surat resmi melalui RT/RW, diikuti waktu 3×24 jam bagi warga untuk membongkar bangunan secara mandiri, dan dilanjutkan dengan pembongkaran paksa oleh Satpol PP jika tidak dipatuhi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran melalui RT/RW setempat. Jika dalam tiga kali pemberitahuan bangunan tetap berdiri, kami akan turun tangan bersama Satpol PP Kecamatan,” ungkap Nemin.

Penertiban terutama akan difokuskan di area Pasar Blok M Perumahan Mustika Grande, yang diketahui memiliki ratusan bangunan liar. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi musim hujan dan upaya mengoptimalkan fungsi fasilitas publik di kawasan tersebut. (tul)