Kades Cijengkol wajibkan staf desa tadarus Al-Quran selama Ramadan

Aparatur Desa Cijengkol sedang membaca Al Quran.

BEKASIBANGET.COM – Selama bulan Ramadan, Kepala Desa Cijengkol, A Saepulloh, mengeluarkan kebijakan wajib tadarus Al-Quran bagi seluruh staf Pemerintah Desa (Pemdes) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Nursanto, Sekretaris Desa Cijengkol, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah berjalan sejak awal bulan puasa. Setiap pegawai desa dijadwalkan secara bergantian untuk membaca Al-Quran di mushola kantor desa.

“Sebagai bagian dari kegiatan ibadah puasa, Kepala Desa menginstruksikan agar seluruh staf desa melaksanakan tadarus Al-Quran secara bergantian selama Ramadan,” jelas Nursanto.

Kegiatan tadarus ini berlangsung setiap hari kerja, mulai dari pagi hingga pukul 12.00 WIB. Meskipun bersifat wajib, jadwal bergantian diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Seluruh staf desa wajib berpartisipasi, namun dengan sistem bergantian agar pelayanan tetap lancar. Perangkat desa lainnya seperti RT dan RW juga dipersilakan untuk ikut serta, termasuk Kepala Desa sendiri,” tambahnya.

Nursanto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para staf desa tetap menjalankan ibadah di tengah kesibukan kerja. Ia juga menekankan manfaat positif dari kegiatan tarawih dan tadarus dalam memberikan ketenangan jiwa dan hati bagi para staf desa. (tul)